Pembalakan dan perdagangan kayu ilegal telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir dan sulit dilacak. Metode penandaan asal-usul kayu dengan label, pahat atau paku, terbukti mudah dimanipulasi. Untuk itu, dikembangkan metode pembuktian yang tidak mudah dimanipulasi dengan menggunakan sumber informasi Deoxyribonucleic Acid(DNA) yang tersimpan di kayu.
DNA yang di ekstrak, diisolasi dan diamplifikasi dari kayu (log) bersifat unik sehingga bisa digunakan untuk melacak aliran kayu dengan membandingkan informasi DNA kayu yang diselidiki dengan basis data DNA kayu di tempat asalnya. Informasi DNA ini dapat diintegrasikan pada sistem tata usaha kayu seperti pelabelan dengan barcode.
KLIK di sini untuk melihat detilnya di BIC - Inovasi Indonesia Database
Comments (0)